Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadirkan Pembiayaan Ekonomi Kreatif, Karya Kini Bisa Jadi Objek Jaminan Utang,

Hadirkan Pembiayaan Ekonomi Kreatif, Karya Kini Bisa Jadi Objek Jaminan Utang, Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai terobosan regulasi akan memperkuat sektor ekonomi kreatif di tanah air.

Lewat PP tersebut, pelaku ekonomi ekonomi kreatif bisa mengajukan karya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya (KI) sebagai jaminan pinjaman atau utang ke instansi keuangan. Itu disampaikan dalam sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8).

"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," kata Angela.

Dalam pelaksanannya, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Baca Juga: Tarif Baru ke Komodo Disambut Mogok Kerja, Ini Respon Sandiaga Uno

Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut dalam PP 24/2022 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu. Oleh karena itu, Angela menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: