Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang DPR Blak-blakan Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama atas Tewasnya Brigadir J, Ada Apa?

Orang DPR Blak-blakan Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama atas Tewasnya Brigadir J, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Bharada E, salah seorang Ajudan Ferdy Sambo yang disebut terlibat duel adu tembak hingga Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas menjadi perhartian publik.

Terbaru, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Mengenai hal ini, anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso, menilai dengan dijeratnya Bharada E atau Richard Eliezer dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan membuka Polri menetapkan tersangka lain.

Ia menyebut dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Dari pasal itu (pasal 55 dan 56) Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Klaim Pembelaan Diri Bharada E dengan Memastikan Brigadir J Tewas Dianggap Aneh, Refly Harun: Agak Miris untuk Seseorang yang Terlatih!

Menurut Santoso, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga menbantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.

"Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intrik adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.

"Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut denga tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang rerlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: