
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso turut ikut menyoroti penetapan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dirinya menyoroti pasal yang diterapkan kepada perwira kepolisian tersebut atas kasusnya, yakni pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Soal Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Sebut Akan Lapor ke Jokowi, Ada Apa?
Hal ini membuat Santoso yakin bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Dari pasal itu (pasal 55 dan 56), Bharada E bukan pelaku utama,” ucap Santoso, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga membantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.
“Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intrik adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan,” tuturnya.
Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.
“Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Kompolnas Bilang Begini, Simak!
Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar