Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tewaskan Brigadir J, 'Bharada E Bukanlah Aktor Utama', Ini Buktinya!

Tewaskan Brigadir J, 'Bharada E Bukanlah Aktor Utama', Ini Buktinya! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym

Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan persangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Polisi Terus Lakukan Pengembangan, Bagaimana Ferdy Sambo?

Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Berdasarkan isi pasal tersebut, maka jika terbukti membunuh Brigadir J Bharada E akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain Pasal 338 KUHP yang sudah diulas di atas, Bharada E juga dijerat pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Brigadir J.

Pasal 55 KUHP terdapat dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Pasal ini terdiri dari dua ayat.

1.    Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2.    Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Selain Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga terjerat Pasal 56 KUHP. Sama dengan pasal 55, pasal 56 juga terdapat dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Baca Juga: Lemkapi Sindir Purnawirawan Polri Pansos ke Kasus Brigadir J, Pengamat: Sikap yang Berlebihan!

1.    Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2.    Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: