Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2023, Pemerintah Targetkan Digitalisasi Buku Pertanahan Diterapkan

2023, Pemerintah Targetkan Digitalisasi Buku Pertanahan Diterapkan Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  akan menerapkan buku pertanahan digital atau elektronik pada tahun depan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, LP2B (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya langkah itu bagian dari peta jalan atau roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

“Di tahun 2023, kita rencanakan less paper. Jadi buku tanah itu sudah menjadi elektronik dengan tanda tangan elektronik,” Kata dia di Jakarta, kemarin.

Kemudian, di tahun 2024, Kementrian yang mengurus dan mengelola urusan pertanahan menargetkan secara paperless atau full digital. “Kalau bisa kita sudah paperless. Dan di 2025 kita sudah menerapkan blockchain, smart contract, full monetisasi dan terakhir kita sudah berada di digital society,” jelas Ketut.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Makin Marak, Polda Kalteng Bentuk Satgas

Sementara itu Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana mengatakan, saat ini sudah sekitar 50% layanan pertanahan dilakukan secara digital. Jumlah tersebut akan berdampak positif pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN.

“Selama pandemi, itu PNBP kita tidak berkurang selama dua tahun. Meski secara jumlah transaksi berkurang, tetapi nilainya tetap tinggi,” ungkapnya. Menurutnya, transformasi digital bisa mereduksi celah-celah kasus mafia tanah yang selama ini mencari celah lewat pemalsuan dokumen analog.

“Saya harapkan, tahun depan itu 80% layanan sudah bisa dilakukan secara elektronik. Dengan begitu kita tidak akan menemukan masalah-masalah seperti sebelumnya,” tutur Suyus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: