Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Yakin Bharada E Hanya Melakukan Pembelaan Diri Terkait Tewasnya Brigadir J

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Yakin Bharada E Hanya Melakukan Pembelaan Diri Terkait Tewasnya Brigadir J Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Samb memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Mengenai hal ini, Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih berkeyakinan jika kliennya hanya melakukan pembelaan diri terkait kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Klaim itu disampaikan merujuk pada keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Yosua lah yang pertama kali melepaskan timah panas. Menurut tim kuasa hukum, apa yang disampaikan Richard sudah terang benderang.

"Cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya, sehingga tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tapi itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," kata Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Richard di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi "Maju Kena Mundur Kena", Ada Apa?

Di sisi lain, Polri menegaskan jika Richard Eliezer bukan melakukan pembelaan diri. Andreas pun tidak masalah dengan pernyataan tersebut.

"Ya itu pandangan mereka ya, cuma yang disampaikan oleh klien kami, jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu, sehingga, ya sifatnya adalah untuk membela diri sehingga dia menembakkan juga," sambungnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: