Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini 12 Provinsi Prioritas Presiden Jokowi untuk Percepat Penurunan Stunting di Indonesia

Ini 12 Provinsi Prioritas Presiden Jokowi untuk Percepat Penurunan Stunting di Indonesia Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan guna mempercepat penurunan angka kasus stunting, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Agustus 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Peraturan itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga ukuran tubuhnya menjadi lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.

Baca Juga: Dukung Penurunan Stunting, Pemkot Tomohon Optimalisasi Peran Tenaga Kesehatan

Saat ini, ada 12 provinsi di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk penanganan penurunan angka stunting, yakni  Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Sumatra Utara. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penanganan stunting perlu dimulai dari sektor hulu yang menargetkan para remaja putri untuk diberikan wawasan mengenai stunting serta nutrisi yang cukup. 

"Kita mulai dari sektor hulu, termasuk mereka remaja putri yang sekolah yang memiliki risiko tinggi perlu kita berikan wawasan dan asupan gizi yang cukup," ujarnya usai Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 Provinsi Prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (4/8/2022) kemarin. Para gubernur dari 12 provinsi ikut hadir dalam rapat strategis tersebut.

Baca Juga: BKKBN Gandeng TNI-Polri Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

Selain itu, ia juga menghimbau kepada badan-badan usaha khususnya di 12 provinsi prioritas untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting di Indonesia melalu kegiatan corporate social responsibility (CSR) pada masing-masing perusahaan. 

"Oleh karena itu, saya menyerukan kepada seluruh pemilik perusahaan khususnya di daerah atau provinsi yang tinggi angka stunting-nya untuk menyisihkan dana CSR-nya dalam penanganan stunting," tuturnya.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan bahwa program penanganan stunting lebih diperdalam, yakni terdapat dua program yaitu intervensi spesifik terkait dengan kesehatan, dan intervensi sensitif yang berkaitan dengan hal diluar kesehatan. 

Khusus pada intervensi spesifik, supaya diusahakan ibu hamil dan remaja putri tidak kekurangan zat besi dan tidak kekurangan gizi lainnya sehingga tidak terkena stunting untuk bayinya nanti. 

Baca Juga: Rokok Sebabkan Kelahiran Anak Stunting? BKKBN Ungkap Presentasenya, Simak!

"Untuk intervensi spesifik yang paling sensitif justru sebelum bayi itu dilahirkan, diusahakan ibu hamil maupun remaja putri tidak kekurangan zat besi dan tidak kekurangan gizi lainnya supaya tidak terkena stunting nantinya," ucapnya. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Hasto Wardoyo berharap para Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat berkomitmen untuk menjalankan program stunting sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing. 

Baca Juga: 7 Arahan Wapres untuk Indonesia Turunkan Stunting

"Diharapkan para Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Bupati dapat berkomitmen untuk mencapai target berapa persen kah dapat menurunkan angka stunting sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing," ungkapnya. 

Pemerintah menarget penurunan stunting ke angka 14 persen pada 2024. Angka tahun 2021 masih tercatat 24,4 persen. Menurun dari 30,8 persen pada 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: