Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Soal UU TPKS, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Kami Mohon...

Ungkit Soal UU TPKS, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Kami Mohon... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal tersebut pihaknya lakukan lantaran proses hukum yang tak kunjung berjalan dengan harapan. Selain itu dirinya meminta meminta proses pembuktian laporan terhadap Brigadir J tak dibebankan kepada kliennya.

Baca Juga: Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo Bikin Heboh Satu Indonesia, Rocky Gerung: Jangan Sampai Kasus Ini Berakhir pada Berantakannya Institusi!

"Beban pembuktian itu bukan dibebankan kepada ibu PC atau klien kami, bukan. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Patra meyakini kepolisian semestinya sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus kekerasan seksual yang dialami kliennya.

"Dalam UU 12 tahun 2022 (TPKS) satu saksi berkesesuaian dengan alat bukti lain misalnya hasil psikolog itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjut Patra.

Baca Juga: Analisis Rocky Gerung Nggak Main-main Soal Spekulasi Publik Vs Penjelasan Polisi dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Selain itu, Patra mengingatkan larangan yang tercantum dalam UU TPKS guna melindungi korban. Ia menyoal pernyataan merendahkan terhadap kiennya yang dilontarkan sejumlah pihak.

"Kita semua menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan korban, tidak boleh. Baik dalam pemberitaan maupun dalam perkataan, ini amanat UU. Kami protes ke kuasa (hukum Brigadir J) atau komentator (pengamat) yang menyampaikan bahwa tidak mungkin atau masa sih berani bawahan sama istri atasan," ujar Patra.

Patra pun mempermasalahkan pemberitaan yang menyebut identitas lengkap kliennya. Menurut dia, hal itu berdampak buruk terhadap kondisi PC.

Baca Juga: Kapolri Beber Titik Terang Terkait Polemik CCTV di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Siap-siap!

"Kepada media massa dengan menyebut nama lengkap, itu sebenernya dalam UU (TPKS) itu sudah kena penalti itu kalau bisa dipermasalahkan, karena enggak boleh," ucap Patra.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum PC hanya akan fokus mengawal laporan kekerasan seksual. Kuasa hukum PC enggan menanggapi soal urusan bersifat privasi seperti bagaimana hubungan Ferdy Sambo dan PC.

"Kami mohon izin kami tidak bisa menjawab (pertanyaan privasi), tapi yang mau kami sampaikan disini adalah, bayangkan kalau keluarga kita ada istri kita, ada teman kita yang memang menjadi juga korban kekerasan seksual," ucap Patra.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo: Masih Terguncang dan Trauma Berat!

Diketahui, proses penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J yang diklaim polisi terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menelurkan satu orang sebagai tersangka yaitu Bharada E. Bharada E disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: