Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gadis 15 Tahun di Cirebon Dibawa Kabur 8 Hari dan Diperkosa Teman Game Online

Gadis 15 Tahun di Cirebon Dibawa Kabur 8 Hari dan Diperkosa Teman Game Online Kredit Foto: Unsplash/Onur Binay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pria berusia 29 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, diduga memperkosa remaja perempuan berusia 15 tahun yang dikenalnya dari game online. Peristiwa itu terjadi setelah korban yang dikenal melalui game online FreeFire, termakan bujuk rayu pelaku.

Pelaku berinisial HR tersebut menjemput korban di Cirebon dan membawanya kabur ke Banyumas selama 8 hari. Pelaku kemudian memerkosa korban berulang kali.

Baca Juga: Fakta Bocah 7 Tahun di Jeneponto Diduga Diperkosa ABG, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Cirebon dan Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Cirebon terkait pendampingan psikis bagi korban, proses hukum bagi terduga pelaku, hingga memastikan rencana kepulangan korban ke tempat asal.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja oleh terduga pelaku berusia 29 (dua puluh sembilan) tahun yang baru dikenalnya melalui game online di Kabupaten Cirebon. Korban merupakan warga Serang, Banten, dan berada di Kabupaten Cirebon untuk berlibur sekolah di rumah neneknya bersama ayahnya. Kami juga akan terus mengawal rencana kepulangan korban kembali ke Serang, Banten dan memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya," tutur Nahar dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Polresta Cirebon dan proses pendalaman kasus sedang dilakukan oleh penyidik. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dan asesmen dari Peksos Kabupaten Cirebon dan sudah kembali bersama keluarganya di Kabupaten Cirebon dan rencananya akan kembali ke Serang, Banten.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan," tandas Nahar.

Baca Juga: Geger Gadis di Tapanuli Utara Diperkosa 10 Pria Secara Bergiliri, Ini Kata Kementerian PPPA

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua dan keluarga terdekat untuk terus memantau anak dalam penggunaan gadget, berinteraksi, dan berkomunikasi dengan orang lain sehingga dapat meminimalisasi potensi terjadinya kekerasan seksual yang difasilitasi oleh teknologi. Nahar juga mengimbau kepada siapapun yang mengalami, mengetahui, atau melihat segala bentuk kekerasan untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib.

Dalam upaya memutus rantai kekerasan, KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: