Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus Mako Brimob, Polri: Irsus Tetapkan Irjen FS Langgar Ketidakprofesionalan di TKP

Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus Mako Brimob, Polri: Irsus Tetapkan Irjen FS Langgar Ketidakprofesionalan di TKP Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

Oleh karena itu, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa Tim Psikologis Independen

Jadi, harus bisa membedakan, kalau Irsus fungsinya menyangkut masalah-masalah pelanggaran kode etik. Sementara itu, Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah. Ini juga masih berproses.

Apabila sudah ada update yang terbaru, baik dari Inspektorat khusus maupun Irsus, akan disampaikan lebih lanjut.

Komitmen Kapolri terkait kasus ini adalah dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah karena ada dua konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ataupun secara yuridis. Keduanya harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan.”

Selain itu, Dedi pun membantah bahwa Sambo telah menjadi tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Sebab, proses pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Status Ferdy Sambo Belum Juga Tersangka

"Belum tersangka," ujar Dedi.

Dedi menyebut penetapan tersangka merupakan kewenangan dari Timsus untuk menyampaikannya kepada publik. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sambo di Mako Brimob dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

"Kalau tersangka itu, 'siapa yang mempersangkakan?'. Ini, kan, Irsus. Makanya, jangan sampai salah," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: