Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket, Bos Garuda Indonesia Bilang Begini

Kemenhub Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket, Bos Garuda Indonesia Bilang Begini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia memastikan akan  patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya. 

“Menyikapi imbauan Kemenhub mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, kami mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022). 

Baca Juga: Mahalnya Tiket Pesawat, Kemenhub Himbau Maskapai Penerbangan Turunkan Harga!

Ia menuturkan bahwa Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” tambah Irfan. 

Baca Juga: Kemenhub Bebaskan Tarif Pendaratan dan Penyimpanan Pesawat di Bandara UPBU

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami akan melaksanakan secara cermat dan seksama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan,” tutup Irfan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: