Mantan menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Borobudur. Bahkan pakar telematika itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo pun dijerat pasal berlapis. Pasalnya yang bersangkutan diduga melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga: Baru Sehari Tidur di Penjara, Roy Suryo Sudah Gak Betah dan Langsung Minta Ambil Langkah Ini
Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," katanya.
Selain itu, Roy Suryo terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.
Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menpora tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: