- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik! Sibuk Ngurusin Ganti Nama Rumah Sakit, Kenneth PDIP Langsung 'Nyeruduk': Jadi Aneh!
Penggantian nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat di Jakarta menjadi perbincangan di publik. Tentu nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mendapat sorotan.
Kini Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengingatkan kepada Anies Baswedan bahwasanya penjenamaan 31 RSUD menjadi rumah sehat belum mendesak. Hal ini mengingat selama ini masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang belum bisa tertangani.
"Kemarin nama jalan diubah, sekarang rumah sakit menjadi rumah sehat. Saya jadi bertanya apa sudah tidak ada lagi yang bisa dikerjakan Pak Anies. Padahal masalah di Jakarta masih banyak yang lebih penting dibandingkan hanya mengubah nama rumah sakit," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut, Kenneth mengatakan, pengertian rumah sakit sendiri secara harfiah diserap dari bahasa Belanda yang artinya adalah rumah "bagi orang" sakit.
"Jadi rumah sakit mengadopsi dari istilah zaman Hindia-Belanda yakni ziekenhuis. Ziek/zieken artinya sakit dan huis artinya rumah. Jadi bukan masalah rumah sehat atau sakit, intinya secara esensi itu adalah rumah untuk merawat orang yang sakit," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Kenneth juga mengingatkan kepada Anies Baswedan jangan sampai keputusan mengganti rumah sakit menjadi rumah sehat akan kembali membingungkan masyarakat yang sudah lama memiliki citra rumah sakit adalah rumah bagi merawat sakit.
"Menurut saya jika diganti jadi rumah sehat itu menjadi aneh. Lalu orang yang sakit mau ke mana? Jangan sampai keputusan mengganti nama rumah sakit ini malah ujung-ujungnya membuat bingung masyarakat. Budaya masyarakat kita kalau sehat itu tidak akan mau mau datang ke rumah sakit, apalagi datang ke rumah sehat. Bingung gak coba? Apa ini sudah saking tidak ada ide?" ucapnya.
Kenneth juga meminta kepada orang nomor satu di Jakarta agar mengacu kepada UU No 44 tahun 2019 tentang Rumah Sakit yang menerangkan, bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto