Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penjelasan Pengacara Bikin Geger: Bharada E Lakukan Pembunuhan Brigadir J karena Diperintah!

Penjelasan Pengacara Bikin Geger: Bharada E Lakukan Pembunuhan Brigadir J karena Diperintah! Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym

Atas pengakuan Bharada E itu, kata Deolipda, tim pengacara meminta kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri, untuk segera menetapkan tersangka lain, dalam kasus pembunuhan tersebut. Juga agar secepatnya menetapkan tersangka pemberi perintah pembunuhan itu.

“Dan kita (tim pengacara) bersama klien kami (Bharada E), setuju untuk menjadi justice collaborator,” terang Deolipa.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Mulai “Digoyang” dengan Diamankan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Rocky Gerung: Ada Keseriusan dari Kapolri!

Menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, dikatakan Deolipa, bukan cuma untuk memberikan keringanan hukuman kliennya. Tetapi, juga untuk memastikan tanggungjawab, dan beban hukum yang setimpal terhadap sesama terlibat lainnya.

Pengakuan dari kliennya itu juga, yang membuat tim pengacara, untuk tetap meminta Bharada E, dalam perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Besok (8/7) rencananya, kami akan datang ke LPSK, untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami (Bharada E),” ujar Deolipa. Saat ini, kata Deolipa, Bharada E, masih berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses verbal penyidikan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: