Penjelasan Pengacara Bikin Geger: Bharada E Lakukan Pembunuhan Brigadir J karena Diperintah!
Atas pengakuan Bharada E itu, kata Deolipda, tim pengacara meminta kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri, untuk segera menetapkan tersangka lain, dalam kasus pembunuhan tersebut. Juga agar secepatnya menetapkan tersangka pemberi perintah pembunuhan itu.
“Dan kita (tim pengacara) bersama klien kami (Bharada E), setuju untuk menjadi justice collaborator,” terang Deolipa.
Menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, dikatakan Deolipa, bukan cuma untuk memberikan keringanan hukuman kliennya. Tetapi, juga untuk memastikan tanggungjawab, dan beban hukum yang setimpal terhadap sesama terlibat lainnya.
Pengakuan dari kliennya itu juga, yang membuat tim pengacara, untuk tetap meminta Bharada E, dalam perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Besok (8/7) rencananya, kami akan datang ke LPSK, untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami (Bharada E),” ujar Deolipa. Saat ini, kata Deolipa, Bharada E, masih berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses verbal penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto