Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penjelasan Pengacara Bikin Geger: Bharada E Lakukan Pembunuhan Brigadir J karena Diperintah!

Penjelasan Pengacara Bikin Geger: Bharada E Lakukan Pembunuhan Brigadir J karena Diperintah! Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Yosua Hutabarat terus menjadi perhatian publik seiring denga perkembangan yang belakangan mulai terungkap kebenarannya.

Kini, Tersangka Bhadara Richarad Eliezer (E) mengaku tak sendirian dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua (J).

Pengacara Deolipa Yumara mengungkapkan, dalam pengakuannya, Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi, atau perintah.

Pengakuan Bharada E tersebut, kata Deolipa, diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka ‘atasan’ dalam kasus tersebut. Sebab, dikatakan Deolipa, Bharada E, tak bersedia menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.

“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik, bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ujar Deolipa, kepada Republika, lewat sambungan telefon, Ahad (7/8/2022).

Baca Juga: Catatan Kritis Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Tidak Diviralkan, Mungkin Akan Terkubur Bersama Brigadir J!

Deolipa, menjadi tim pendamping hukum baru bagi Bharada E. Firma hukumnya, ditunjuk, setelah pengacara Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga meletakkan kuasa pendampingan hukum, Sabtu (6/8).

Deolipa menerangkan, pengakuan dari kliennya soal tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J itu, bukan cuma disampaikan kliennya kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri.

Namun, Deolipa menerangkan, disampaikan juga lewat pengakuan Bharada E kepada sejumlah petinggi Polri, yang meminta kliennya tersebut, untuk bersaksi jujur atas pembunuhan Brigadir J.

“Dia (Bharada E), juga sudah menceritakan semuanya, bahwa ada yang memerintahkan dia untuk melakukan itu (pembunuhan Brigadir J),” ujar Deolipa.

Deolipa, belum mau membeberkan pengakuan penuh dari Bharada E atas aksi pembunuhan Brigadir J tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, Bharada E dalam pengakuan menyebutkan, adanya beberapa nama, selain dirinya yang turut serta melakukan pembunuhan tersebut. Termasuk pengakuan aksi pembunuhan tersebut, atas perintah siapa.

“Awalnya dia (Bharada E) itu kan, kayak pohon kelapa pengakuannya itu. Mengayun ke sana, mengayun ke sini. Sekarang sudah tidak lagi. Batangnya, sudah ditebas,” ujar Deolipa.

Atas pengakuan Bharada E itu, kata Deolipda, tim pengacara meminta kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri, untuk segera menetapkan tersangka lain, dalam kasus pembunuhan tersebut. Juga agar secepatnya menetapkan tersangka pemberi perintah pembunuhan itu.

“Dan kita (tim pengacara) bersama klien kami (Bharada E), setuju untuk menjadi justice collaborator,” terang Deolipa.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Mulai “Digoyang” dengan Diamankan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Rocky Gerung: Ada Keseriusan dari Kapolri!

Menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, dikatakan Deolipa, bukan cuma untuk memberikan keringanan hukuman kliennya. Tetapi, juga untuk memastikan tanggungjawab, dan beban hukum yang setimpal terhadap sesama terlibat lainnya.

Pengakuan dari kliennya itu juga, yang membuat tim pengacara, untuk tetap meminta Bharada E, dalam perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Besok (8/7) rencananya, kami akan datang ke LPSK, untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami (Bharada E),” ujar Deolipa. Saat ini, kata Deolipa, Bharada E, masih berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses verbal penyidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: