Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Lakukan Uji Petik Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

KSP Lakukan Uji Petik Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Presiden melakukan uji petik implementasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berbasis Risiko. Uji petik digelar dengan melakukan survei terhadap 20 pelaku usaha bisnis mikro di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menjelaskan, pelaksanaan uji petik menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasalnya, presiden sangat menginginkan pelaku UMKM bisa naik kelas dan bisa mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha. Untuk itu, KSP melakukan uji petik untuk memastikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko ini benar-benar berjalan.

Baca Juga: Menkop-UKM: Adaptasi dalam Transformasi Digital Jadi Kunci Resiliensi UMKM

Pada uji petik kali ini, tim Kantor Staf Presiden mendapati bahwa implementasi perizinan berusaha berbasis risiko telah berjalan dengan baik di lapangan. Dirinya menyebutkan, pelaku usaha tidak kesulitan dan tidak dipungut biaya dalam pengurusan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pelaku usaha yang mendaftar secara mandiri lewat online tidak kesulitan saat mengakses sistem OSS. Sementara, pelaku usaha yang belum mampu mendaftar secara mandiri, mendapat pendampingan dari pendamping UKM atau petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Selain itu, tutur Albertien, pelaku usaha juga mengetahui bahwa NIB sudah cukup menjadi syarat legalitas usaha, yakni untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai sertifikasi, seperti PIRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga), izin edar BPOM, sertifikat halal, dan HAKI. Legalitas dan sertifikat tersebut dapat memperluas pasar dan mendapatkan kepercayaan konsumen.

"Uji petik ini membuktikan bahwa pemilik NIB sudah ada yang mendapatkan KUR, mendapatkan PIRT, izin edar BPOM, sehingga mampu memasarkan produk sampai ke provinsi lain," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: