Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Lakukan Uji Petik Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

KSP Lakukan Uji Petik Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kredit Foto: KSP

Atas hasil uji petik tersebut, jelas Albertien, Kantor Staf Presiden mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar menyosialisasikan manfaat kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usaha. Terlebih, sampai saat ini masih ada pemahaman bahwa mengurus NIB tidak ada manfaatnya. "Pemahaman Ini yang harus dipatahkan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Albertien juga mengapresiasi program sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkop dan UKM, serta Pemkot Bandung, baik melalui online, petugas pendamping lapangan, maupun petugas yang melayani di kantor.

Baca Juga: OJK Cabut Dua Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Sebagai informasi, terhitung mulai 4 Agustus 2021–2 Agustus 2022, BKPM telah menerbitkan 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara, berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

Penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: