Atas hasil uji petik tersebut, jelas Albertien, Kantor Staf Presiden mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar menyosialisasikan manfaat kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usaha. Terlebih, sampai saat ini masih ada pemahaman bahwa mengurus NIB tidak ada manfaatnya. "Pemahaman Ini yang harus dipatahkan," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Albertien juga mengapresiasi program sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkop dan UKM, serta Pemkot Bandung, baik melalui online, petugas pendamping lapangan, maupun petugas yang melayani di kantor.
Baca Juga: OJK Cabut Dua Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Sebagai informasi, terhitung mulai 4 Agustus 2021–2 Agustus 2022, BKPM telah menerbitkan 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara, berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.
Penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: