Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam beraktivitas. Sekarang setiap orang bisa berbelanja online melalui lokapasar (market place). Maraknya penipuan mendorong kewaspadaan ketika melakukan transaksi.
"Masalah umum belanja online adalah penipuan. Tidak hanya penjual, pembeli juga bisa menjadi korban," kata Relawan Mafindo, Dosen Praktisi, HR Professional, Rovien Aryunia, S.Pd., M.PPO., M.M, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (5/8/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Terapkan Nilai Pancasila, Ciptakan Ruang Digital Aman dan Etis
Karenanya, dibutuhkan kecakapan bertransaksi online. Penjual biasa tertipu karena bukti transaksi yang diterima tidak asli atau buatan. Sebaliknya, penjual terkadang melakukan penipuan dengan membawa lari uang yang ditransfer pembeli. Menurut Rovien, jumlah dana dari kasus penipuan online selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun.
Ketika melakukan belanja online, pembeli disarankan mempelajari keprofesionalan lapak dan profil penjual. Pastikan penjual tidak masuk dalam blacklist. Kemudian, cek apakah harga barang yang dijual masuk akal dan lakukan survei harga sebagai perbandingan.
"Baca spesifikasi barang yang akan dibeli dengan teiliti. Bila sudah sepakat, kirim jumlah uang yang disepakati atau diinformasikan penjual. Simpan berkas bukti transaksi," kata Rovien.
Setelah itu, pastikan selalu mengecek produk yang dikirim melalui fitur tracking. Jika sudah menerima barang, segera konfirmasi ke panjual. Jangan lupa menuliskan testimoni dengan bahasa positif dan sopan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum