Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pergub Warisan Ahok Ini Tak Akan Pernah Bisa Dicabut oleh Anies, Pemprov DKI Terang-terangan Ngaku: Nanti Ditolak Kemendagri

Pergub Warisan Ahok Ini Tak Akan Pernah Bisa Dicabut oleh Anies, Pemprov DKI Terang-terangan Ngaku: Nanti Ditolak Kemendagri Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik tuntutan pencabutan aturan penggusuran paksa di DKI Jakarta nampaknya tak bisa terselesaikan di era Anies Baswedan. Pasalnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terang-terangan sudah mengakui tak bisa mencabut peraturan gubernur (Pergub) warisan dari era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuat di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru bisa dilakukan usai masa jabatan Anies berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Baca Juga: Kritik Keras Kebijakan Gonta-Ganti, Anies Kena Semprot DPRD

"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.

"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.

Baca Juga: Gegara Anies Baswedan Elektabilitas Partai NasDem Jadi Bikin "Ngelus Dada", Pengamat: Harus Hati-hati!

Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: