Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pergub Warisan Ahok Ini Tak Akan Pernah Bisa Dicabut oleh Anies, Pemprov DKI Terang-terangan Ngaku: Nanti Ditolak Kemendagri

Pergub Warisan Ahok Ini Tak Akan Pernah Bisa Dicabut oleh Anies, Pemprov DKI Terang-terangan Ngaku: Nanti Ditolak Kemendagri Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

Lalu, pada 6 April, pihaknya juga sudah beraudiensi secara langsung bersama Anies dan timnya untuk membahas hal ini. Salah satu hasilnya, Anies berjanji mencabut regulasi tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik! Sibuk Ngurusin Ganti Nama Rumah Sakit, Kenneth PDIP Langsung "Nyeruduk": Jadi Aneh!

"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium," ujar Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," tambahnya menjelaskan.

Pergub 27/2016 ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran paksa. Lalu ketika Anies menjabat, janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.

Karena itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub itu. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.

Baca Juga: Makin Kritis ke Anies, dr Tifa: Saya Mau Punya Presiden yang Hebat Tata Negara, Bukan Presiden yang Cuma Hebat Tata Kata

"Yang kami minta dengan tegas kepada Pak Anies Baswedan untuk menemui kami dan menyampaikan langsung secara formal bagaimana prosesnya. Kalau lah memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara transparan Transparan. Yang kami butuhkan kepastian apakah pergub ini berhasil dicabut atau tidak," tuturnya.

Jihan menyebutkan terjadi beberapa kasus penggusuran paksa di era kepemimpinan Anies. Misalnya, di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: