Gerak Cepat Usut Soal Brigadir J dan Ferdy Sambo, Polri Tetiba Banjir Karangan Bunga, Ada Apa?
Jenderal bintang dua itu mengatakan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang bekerja dengan metode scientific crime investigation guna mengungkap kasus tersebut.
"Timsus terus bekerja secara maraton agar secepatnya bisa disampaikan dengan pembuktian ilmiah," tutur Dedi Prasetyo.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Dulu Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Ikut Jadi Tersangka, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati?
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar