Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamaruddin Simanjuntak Tegas Minta Timsus Menetapkan Atasan Bharada E Sebagai Tersangka, Siapa Tuh?

Kamaruddin Simanjuntak Tegas Minta Timsus Menetapkan Atasan Bharada E Sebagai Tersangka, Siapa Tuh? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Brigadir J yang tewas di rumah Ferdy Sambo terus bergulir. Kuasa hukum Nopryansah Yosua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta tim khusus segera menetapkan atasan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Permintaan ini disampaikan menyusul Bharada E yang mengaku ditekan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Pengakuan Bharada E itu hal yang positif untuk segera menjadikan atasannya selaku pemberi perintah pembunuhan itu, untuk segera dijadikan tersangka Pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Kamaruddin juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengungkap pelaku utama dan motif dari pembunuhan terhadap kliennya itu.

Baca Juga: Minta Publik Tidak Buat Spekulasi Liar Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Percayakan pada Polisi

"Otak dan pelaku utama serta motif pembunuhan terencana ini belum mampu mereka ungkap," katanya.

Tak Ada Baku Tembak

Brigadir J sebelumnya tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Versi awal pihak kepolisian menyebut Brigadir J ditembak Bharada E karena melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Belakangan, kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa tersebut. Pernyataan ini bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: