Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luncurkan Aplikasi AMPERE Gatrik, Kementerian ESDM: Mudahkan Pelaporan Badan Usaha Penyedia Listrik

Luncurkan Aplikasi AMPERE Gatrik, Kementerian ESDM: Mudahkan Pelaporan Badan Usaha Penyedia Listrik Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meluncurkan Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik) pada Selasa (9/8/2022).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana yang diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Ida Nuryatin Finahari mengungkapkan, aplikasi tersebut diluncurkan demi memudahkan pelaporan badan usaha penyedia tenaga listrik secara rutin kepada pemerintah.

Baca Juga: Kementerian ESDM Catat Sejumlah Pemegang IUPTL Belum Sampaikan Laporan

"Badan usaha wajib menyiapkan laporan pelaksanaan secara berkala untuk usaha penyediaan tenaga listrik. Ketentuan tersebut secara detail diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan," kata Ida saat Launching AMPERE Gatrik, Selasa (9/8/2022).

Permen tersebut, Ida menjelaskan, merupakan wujud amanah pemerintah melaksanakan pembinaan dan pengawasan; pihaknya menyediakan layanan untuk mempermudah badan usaha subsektor ketenagalistrikan. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada pemerintah.

"Kondisi saat ini pelaporan kegiatan usaha ketenagalistrikan masih dilakukan secara tertulis melalui surat, baik fisik maupun e-mail. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaporan juga masih harus diinput secara manual yang memakan waktu," jelas Ida.

"Dapat dibayangkan dengan banyaknya pemegang perizinan berusaha, kegiatan evaluasi menjadi kurang efektif dan efisien dalam mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan," tambahnya.

Menurut dia, bagi pemerintah, aplikasi ini akan sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi lantaran tidak memerlukan re-entry laporan yang disampaikan badan usaha sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisis dalam mendukung pembuatan kebijakan.

"AMPERE Gatrik juga telah terintegrasi dengan aplikasi perizinan Kementerian ESDM, di mana aplikasi perizinan tersebut juga telah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM," ungkapnya.

Nantinya, AMPERE Gatrik juga akan dimanfaatkan menjadi media monitoring dalam rangka perpanjangan perizinan berusaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: