Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Perekonomian, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Diresmikan Presiden Jokowi

Tingkatkan Perekonomian, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Diresmikan Presiden Jokowi Kredit Foto: Kemenhub

"Pembangunan Terminal Kijing dilatarbelakangi makin terbatasnya kondisi Pelabuhan Pontianak eksisting yang sudah mengalami pendangkalan dan lokasinya yang berada di tengah kota," kata Menhub Budi.

Kehadiran Terminal Kijing diharapkan dapat menggantikan pelabuhan yang lama dan memberikan ruang tumbuhnya titik-titik industri baru, serta memberikan kesempatan bagi kapal tol laut yang membawa produk dalam negeri untuk menyinggahi Provinsi Kalbar.

Baca Juga: BNI Hadirkan Layanan Payroll Bagi Karyawan Pelindo Terminal Petikemas

Lebih lanjut Menhub menyampaikan terima kasih kepada Presiden, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang telah memberikan dukungan terhadap kelancaran pembangunan Terminal Kijing.

Terminal Kijing akan menjadi pelabuhan berstandar internasional terbesar di Pulau Kalimantan yang akan diintegrasikan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mempawah guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat.

Baca Juga: 27 Kapal Pengangkut Gandum di Tiga Pelabuhan Ukraina Siap Berangkat

Progres pekerjaan fisik Terminal Kijing saat ini telah selesai 100% dan siap untuk dioperasikan. Adapun fasilitas yang telah dibangun pada Tahap IA (initial) yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan 2022, meliputi terminal petikemas dan terminal multipurpose dengan panjang dermaga 1000 m, trestle dengan panjang 3.450 m, dengan estimasi kapasitas terminal petikemas sebesar 500.000 TEUs dan estimasi kapasitas terminal multipurpose sebesar 500.000 Ton yang didukung lahan seluas 200 Ha.

Sejumlah persiapan yang telah dilaksanakan untuk mendukung operasional terminal antara lain yakni penetapan daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKP), penetapan perairan wajib pandu, pemberian izin uji coba operasi, penetapan alur pelayaran, pelimpahan pemanduan, dan penerbitan izin operasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: