Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Kita Akan Mengawal dan Mengawasi Kejaksaan Sekarang!

Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Kita Akan Mengawal dan Mengawasi Kejaksaan Sekarang! Kredit Foto: Kemenko Polhukam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berkomitmen dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga para tersangka mendapat hukum yang setimpal menurut proses yang berlaku.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa pihaknya akan mengawal hingga kejaksaan mengontribusikan hukum bagi para tersangka. Dia berharap, proses di kejaksaan tidak memakan waktu yang lama.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J: Dari Mantan Kadiv Propam Polri Sampai Warga Sipil!

"Dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh. Kita akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri (dalam pengusutan kasus tersebut)," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).

Dia meminta agar kejaksaan bisa benar-benar profesional dalam menangani kasus tersebut dengan kontruksi hukum yang kuat. Pasalnya, kontruksi yang kuat dapat memudahkan pengadilan memahami jalannya kasus tersebut.

 "Agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," katanya.

Baca Juga: Sanksi untuk Irjen Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka yang Perintahkan Penembakan Brigadir J, Bakal Kena Hukuman Mati?

Sementara itu, Mahfud mengungkapkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka, terancam terjerat pasal berlapis. Hal tersebut berdasarkan penetapan tersangka dalam skenario dan memerintahkan untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mungkin (pembunuhan) berencana, karena sangkaannya itu 340, 338, 55, 56 dan mungkin itu akan bersambung lagi ke 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: