Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS, KemenPPPA Terus Lakukan Sinergitas

Percepat Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS, KemenPPPA Terus Lakukan Sinergitas Kredit Foto: Youtube/Pusat Riset Politik - BRIN

Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS.

Terkait dengan pelaksanaannya, Ratna menjelaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Penyelenggaraan pelayanan terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri PPPA dan daerah oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Baca Juga: Menteri PPPA: UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual

"Menteri PPPA menyelenggarakan pelayanan terpadu yang meliputi penyediaan layanan bagi korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional serta penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Sedangkan penyelenggaraan pelayanan terpadu di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi. Sementara itu, dalam rangka efektivitas pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual, Menteri PPPA melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan Kementerian/Lembaga terkait," jelas Ratna.

Dalam rangka mendukung penerapan UU TPKS ini, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings mengatakan saat ini selain sedang menyusun peraturan turunannya.

KemenPPPA juga tengah memastikan bagaimana peran UPTD PPA sebagai unit pelayanan di provinsi, kabupaten/kota mempunyai standardisasi dalam penyediaan layanan sesuai dengan yang tertuang dalam UU yang mengatur UPTD PPA sebagai "one stop services".

Baca Juga: Pertajam DIM RUU KIA, KemenPPPA Lakukan Dialog Lintas Sektor

"Tentunya, UPTD PPA tidak dapat bekerja sendiri bagaimana standarisasi layanan ini bisa dilakukan bersama-sama mulai dari Aparat Penegak Hukum, Forum Pengada Layanan, termasuk lembaga-lembaga bantuan hukum. Ini menjadi tanggungjawab unit-unit layanan kita untuk mempunyai standarisasi layanan, oleh karena itu KemenPPPA memperkuat kapastitas mereka dengan melakukan bimbingan teknis selama 4 (empat) hari dan ini sudah kita lakukan di 10 provinsi dan akan terus kita lakukan ke beberapa provinsi lain.

Selain itu, terkait Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kami telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Direktorat Cybercrime di Bareskrim Polri, Safenet, dan Meta kami melakukan upaya penguatan kapasitas bagi para Aparat Penegak Hukum PPA dan unit Forum Pengada Layanan untuk memastikan mereka bisa menyiapkan barang bukti ketika ada korban yang melapor terjadi KBGO," tambah Valentina.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: