Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jauh Sebelum Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Pernah Ngomong Begini, Sekarang Malah Kejadian pada Diri Sendiri

Jauh Sebelum Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Pernah Ngomong Begini, Sekarang Malah Kejadian pada Diri Sendiri Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Ia juga mengingatkan soal citra Polri yang harus dijaga dengan berperilaku baik. "Masih banyak anggota yang berperilaku baik, masih banyak anggota yang berprestasi. Tapi dengan satu dua orang yang kemudian menyebabkan tercorengnya nama institusi kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," lanjutnya.

Selang beberapa bulan setelah menyampaikan amanat itu di hadapan anggotanya, Ferdy Sambo justru menjadi tersangka atas kematian ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Baca Juga: Bersejarah! Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka adalah Keputusan Monumental, Pengamat: Dapat Dikenang di Kemudian Hari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) atas perannya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya sendiri di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

Baca Juga: Diperintahkan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Kini Bharada E Berbelasungkawa: Tuhan Selalu Menguatkan Keluarga Bang Yos

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.

Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup. "Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: