Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GIIAS 2022 Menghadirkan Edukasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

GIIAS 2022 Menghadirkan Edukasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kredit Foto: Antara/Rachman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selain menjadi wadah bagi para pencinta otomotif, GIIAS 2022 juga akan menjadi sarana edukasi bagi para pengunjung pameran. Saat ini inovasi dalam hal otomotif terus dikembangkan terutama dengan adanya kendaraan listrik. GAIKINDO mendukung penuh program pemerintah dalam meningkatkan elektrifikasi pada kendaraan dengan diadakannya acara GIIAS 2022 sebagai sarana pengenalan lebih dekat kendaraan listrik kepada pencinta otomotif di Indonesia.

Topik edukasi tentang kendaraan listrik yang dapat diakses oleh para pengunjung pameran salah satunya adalah tentang pajak kendaraan bermotor (PKB). SIGNAL – Samsat Digital Nasional turut hadir pada GIIAS 2022 untuk menyampaikan informasi terkait pembayaran PKB terutama untuk kendaraan listrik yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Kendaraan listrik memiliki keistimewaan dalam hal pajak dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan gas. Terdapat aturan hukum tersendiri untuk pajak kendaraan bagi kendaraan listrik yang sangat menarik bagi para pencinta otomotif.

Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil. Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik.

Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.

Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.

Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10% dari NJKB. Dengan adanya aturan ini, pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: