Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Din Syamsuddin Nggak Main-main Soal Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Akan Meruntuhkan Sendi Negara...

Omongan Din Syamsuddin Nggak Main-main Soal Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Akan Meruntuhkan Sendi Negara... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Brigadir J yang kini telah menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terus menjadi perhatian publik, tak terkecuali oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof Din Syamsuddin.

Din Syamsuddin mengatakan, kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka, sungguh sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan, kalau aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri.

"Jika hal ini benar terjadi, maka akan meruntuhkan sendi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum," katanya saat dilansir dari Republika, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: “Au Ah Gelap” Wamenkumham Soal Kasus “Polisi Bunuh Polisi” Ferdy Sambo Dapat Kritikan dari Fadli Zon: Tak Bertanggung Jawab!

Din mengatakan, proses penanganan kasus tersebut memang terkesan dramatis. Selain memakan waktu lama, juga proses tersebut penuh dalih yang kontroversial dan artifisial.

Dia menambahkan, penanganannya terkesan sangat berhati-hati karena mungkin sensitif dan bisa membuka kotak pandora penegakan hukum yang menyimpan misteri. "Sebenarnya sudah menjadi opini umum bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata dia.

Dia menjelaskan, penegakan hukum mengusik rasa keadilan sebagian masyarakat. "Dan penegakan hukum kini tidak luput dari mafia," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Secara resmi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE. 

Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.

Baca Juga: Tragedi Ferdy Sambo “Polisi Bunuh Polisi”, Rocky Gerung: Harus Diputuskan Cepat Bahwa Ada Jenderal Terlibat!

Jenderal Sigit menerangkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu. Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE).

“Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” begitu kata Kapolri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” sambung Kapolri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: