Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tidak Semua, Tapi Memang Banyak Polisi Brengsek', Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan

'Tidak Semua, Tapi Memang Banyak Polisi Brengsek', Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetepan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan terhadap Brigadir J terus menjadi sorotan publik.

Mengenai perkembangan yang ada, Irjen Napoleon Bonaparte turut berkomentar terkait penetapan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia pun mengapresiasi sejumlah pihak yang turut mengawal kasus ini sehingga kebenaran satu demi satu mulai terungkap.

Mulanya, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu mengapresiasi keluarga besar Brigadir J beserta tim kuasa hukumnya. Dia juga mengapresiasi media hingga netizen yang terus mengawal kasus sehingga Korps Bhayangkara mau terbuka.

"Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Catatan Kritis Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Tidak Diviralkan, Mungkin Akan Terkubur Bersama Brigadir J!

Atas pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, lanjut Napoleon, membuktikan tidak semua polisi "brengsek". Kata dia, masih ada polisi yang mempunyai hati nurani.

"Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membuktikan, tidak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek, tapi tidak semua," ucap jenderal bintang dua itu.

Ferdy Sambo turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau E untuk menembak Yosua.

Selain Ferdy Sambo dan Richard, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: