Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Ferdy Sambo Pernah Sebut Brigadir J Tewas Gegara Baku Tembak, Ikut Halangi Pengungkapan?

Pengacara Ferdy Sambo Pernah Sebut Brigadir J Tewas Gegara Baku Tembak, Ikut Halangi Pengungkapan? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum lulusan Bournemouth University, Inggris, Rhaditya Putra Perdana ikut serta menyoroti perkembangan kasus Kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Dirinya mendukung penyidik Polri mengusut tuntas kasus obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum dalam kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Akui Atur Skenario dan Perintahkan Buat Bunuh Brigadir J, Begini Pembelaan Diri dari Ferdy Sambo

Tidak lupa, ia mengapresiasi kinerja Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono selaku ketua tim khusus pengusutan kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kita berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku, termasuk dugaan bila pihak kuasa hukum Irjen FS terlibat dalam rekayasa kasus ini. Kita (juga) harus mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando Pak Wakapolri," kata Rhaditya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Menurut Rhaditya, mengacu Pasal 221 KUHP, telah diatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti dengan maksud supaya tidak diperiksa penyidik.

"Jika benar terbukti ada dugaan pihak kuasa hukum Irjen FS ikut terlibat dalam rekayasa kasus ini diawal, maka tentunya bisa dipidana. Tapi balik lagi itu adalah asumsi dari netizen. Kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya tersebut menyinggung pernyataan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo pada awal kasus itu bergulir, yang menyebutkan, kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama ajudan. Sehingga Irjen Sambo tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Atas dasar itu, Rhaditya mendorong pengungkapan kasus itu secara terang.

Dia ingin agar kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice bagi pelaku yang terlibat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gelap Mata Saat Dengar Bagaimana Brigadir J Rusak Martabat Sang Istri

"Sebab, kuasa hukum itu berbicara atas dasar informasi awal yang diberikan oleh kliennya. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kecuali dia ikut terlibat dalam merekayasa fakta yang terjadi, itu beda cerita," kata Rhaditya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: