Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Cuma Tabrak Aturan, Ini Lima Alasan Anies Harus Batalkan Wacana Rumah Sehat

Gak Cuma Tabrak Aturan, Ini Lima Alasan Anies Harus Batalkan Wacana Rumah Sehat Anies Baswedan | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sugiyanto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan langkahnya soal pejenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat Jakarta segera dibatalkan.

Menurut pengamat kebijakan publik tersebut, hal itu membuat arti rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit juga menjadi bias.

Baca Juga: Wah! Gak Cuma Siapkan Skenario, Rupanya Ferdy Sambo Ikut Eksekusi Brigadir J!

"Supaya tidak menimbulkan salah persepsi berkepanjangan dan polemik, Gubernur Anies sebaiknya dapat segera membatalkan atau mencabut Kepgub Nomor 265 Tahun 2022," ujar pria yang disapa SGY ini, Kamis (11/8).

SGY memaparkan, setidaknya ada lima alasan yang mendasari kepgub tersebut perlu untuk segera dicabut.

Alasan pertama, penjenamaan rumah sakit dengan kalimat ‘Rumah Sehat Untuk Jakarta’ tidak tepat diletakan baik pada posisi sesudah atau sebelum frasa rumah sakit.

Sehingga arti dari pengabungan kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dan ‘Rumah Sakit Umum Daerah’ menjadi rancu.

"Alasan kedua yaitu, membingungkan masyarakat. Karena makna dari kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dengan frasa rumah sakit, berbeda, bahkkan berlawanan arti.

Baca Juga: Anies Jadi Korban Bullying Medsos, Mukanya Diedit Mirip Kim Jong Un

Sementara, arti rumah sakit yakni, merujuk pada UU No. 44/2009 tentang rumah sakit adalah, institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: