Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario Kematian Brigadir J Dibongkar ke Publik, Napoleon Tegaskan Ini ke Polri

Skenario Kematian Brigadir J Dibongkar ke Publik, Napoleon Tegaskan Ini ke Polri Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terbongkarnya skenario awal dalam kematian Brigadir J yang diduga disusun oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menyita perhatian publik. Menanggapi itu, Irjen Napoleon Bonaparte lantas mendorong Polri agar menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan penyusun siasat untuk mengaburkan kasus tersebut.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu mengaku tidak tahu persis tentang penyusunan skenario tersebut, tetapi dia menduga ada pihak-pihak lain yang membantu membuat kronologi kejadian. Dia menegaskan, pihak-pihak tersebut perlu diselidiki dan dipidana sesuai keterlibatannya dalam penyusunan skenario.

Baca Juga: Berapa Lama Kasus Brigadir J Bakal Tuntas? Ah... Film India Aja Kalah

"Karena ini telah memberikan kabar buruk kepada publik," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Menurut dia, hukuman bagi pihak-pihak yang belum terungkap itu perlu diberlakukan agar kejadian ini tidak menjadi kebiasaan. "Jangan jadi kebiasaan membolak-balikan fakta," tambah dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan. Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.

"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: