Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irjen Fadil Imran Masih Aman Saat 12 Anak Buahnya Terlibat Skandal Ferdy Sambo, Sentilan Said Didu: Artinya?

Irjen Fadil Imran Masih Aman Saat 12 Anak Buahnya Terlibat Skandal Ferdy Sambo, Sentilan Said Didu: Artinya? Kredit Foto: Twitter/Said Didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu turut angkat bicara atas kasus besar yang kini menyeret nama besar institusi kepolisian, yaitu pembunuhan Brigadir J yang didalangi Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, saat ini pusaran kasus tersebut telah menyeret sejumlah nama anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR.

Baca Juga: Fadil Imran yang Sampai Peluk Cium Ferdy Sambo Posisinya Masih Aman Padahal 12 Anak Masuk Pusaran, Sentilan Said Didu Jleb Banget

Selain tersangka, sejumlah anggota lainnya juga ikut terseret dalam pelanggaran kode etik saat diduga membantu Sambo dalam menutupi peristiwa naas yang terjadi di rumah dinasnya itu. Sebanyak empat dari tujuh perwira kini bahkan ditahan di tempat khusus.

Said Didu dalam hal ini mengomentari keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan soal pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang hingga saat ini masih aman meskipun anak buahnya banyak yang terseret dalam pusaran skandal Ferdy Sambo.

"12 anak buah terlibat - artinya ???," tanya said didu di sosial media Twitternya, @msaid_didu, Minggu (14/7/2022).

Said Didu yang dikenal vokal terhadap pemerintah itu me-retweet unggahan Lukman Simandjuntak yang menyertakan beberapa tangkapan layar pemberitaan di media massa, tentang pemberitaan anak buah Fadil Imran yang terseret dalam pusaran skandal Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pelukan "Teletubbies" Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Ferdy Sambo Disoroti Kriminolog: Saya Percaya Semua Orang di Polri Sudah Tahu...

Sementara itu, Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya telah merespons soal anak buahnya yang saat ini terlibat kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J. Arahan Irjen Fadil itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Zulpan menyebut Kapolda menyampaikan arahan agar Polda Metro Jaya tidak menghalang-halangi Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri dalam hal pemeriksaan terkait kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapa pun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung, itu saja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu.

Mengenai nasib para anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menunggu hasil penyidikan tim tersebut. Hasilnya akan menjadi pedoman langkah Polda Metro Jaya terhadap para anggota tersebut ke depannya.

Baca Juga: Ternyata Deolipa Salah Soal Uang Rp1 Miliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo ke Bharada E

"Kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro, itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya. Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih, kita masih mengikuti perkembangan," ungkap Zulpan.

Selain itu, terkait jabatan yang saat ini ditinggal para pamen Polda Metro Jaya karena diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut jabatan para pamen itu kini dijabat oleh bawahan mereka. Zulpan memastikan organisasi di Polda Metro Jaya tetap berjalan dengan normal.

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di Subdit itu ada Kanit. Sementara Kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," kata Zulpan.

Baca Juga: Ternyata Prosesnya Menegangkan! Jenderal Bintang Tiga Sampai Keluarkan Ancaman Saat Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Diketahui, Tim Irsus Polri menemukan ada sebanyak 36 personel Polri, terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim hingga Divisi Propam Polri yang melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka dinyatakan tidak profesional dalam hal TKP yang menyebabkan terhambatnya penyidikan dalam kasus ini. Dari 36 personel ini, tujuh di antaranya merupakan personel dari Polda Metro Jaya. Empat di antaranya lagi juga sudah ditahan di tempat khusus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: