Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Jawaban Wamendag Terkait Penangguhan dan Penarikan Aset Pelanggan Zipmex

Ini Jawaban Wamendag Terkait Penangguhan dan Penarikan Aset Pelanggan Zipmex Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sehubungan beredarnya informasi mengenai penangguhan penarikan aset pelanggan PT Zipmex Exchange Indonesia yang merupakan calon pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa saat ini Bappebti telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap Zipmex Indonesia.

Kemendag melalui Bappebti berkomitmen melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto. Wamendag menjelaskan, pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat pada trade wallet (fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto.

Baca Juga: Harga Aset Kripto Naik, Penambang Bitcoin Alami Kenaikan Harga Saham sampai 120%

"Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan," jelas Wamendag dalam konferensi pers, di kantor Bappebti, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik dalam menjamin keamanan dana dan/atau aset kripto pelanggannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).

Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara, pengawasan on site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

"Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan," terang Didid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: