Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Sejalan Bareng Polri, Komnas Perempuan Perjuangankan Laporan Istri Ferdy Sambo

Tak Sejalan Bareng Polri, Komnas Perempuan Perjuangankan Laporan Istri Ferdy Sambo Kredit Foto: Divpropram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan Istri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Joshua alias Brigadir J terkait dengan dugaan pelecehan seksual telah gugur oleh Polri, namun rupanya Komnas Perempuan memiliki pandangan lain.

"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap ibu P (Putri) masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Tak Sabar Ketahui Motif Ferdy Sambo, DPR Bakal Panggil Jenderal Listyo

Menurut mereka pendalaman kasus ini harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan mental Putri, dengan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Sehingga dapat memeroleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual," ujar Theresia.

Komnas Perempuan juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM- Komnas Perempuan.

"Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu P bungkam dan/atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," ujarnya.

"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P dilakukan oleh Tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," sambungnya.

Pada laporan awal kasus ini, Putri disebut sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Hal itu pula disebut sebagai pemicu baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: "Lembaga Pesanan", Jubir Habib Rizieq Cecar Habis Kompolnas dan Komnas HAM Soal Ferdy Sambo!

Namun belakangan, dugaan pelecehan terhadap Putri dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan penyidikannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara. Hal itu karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: