Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Kunjung Minta Maaf, Pihak Brigadir J Habis Kesabaran Hadapi Istri Ferdy Sambo: Polisi, Jadikan Putri Tersangka!

Tak Kunjung Minta Maaf, Pihak Brigadir J Habis Kesabaran Hadapi Istri Ferdy Sambo: Polisi, Jadikan Putri Tersangka! Ferdy Sambo dan Istri | Kredit Foto: Divpropram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J mengaku sudah habis kesabaran menghadapi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Hal itu merupakan buntut permintaan mereka agar Putri meminta maaf tak kunjung dilakukan.

Kamaruddin Simanjuntak lantas meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan penyebaran kabar bohong, fitnah, dan permufakatan jahat. Permintaan itu didasarkan pada sikap Putri yang melaporkan Brigadir J atas tuduhan melakukan pelecehan seksual yang kekinian laporan tersebut telah dihentikan oleh polisi.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Puan Khawatir Citra Polri jadi Tercoreng

"Demi kepastian hukum, saya bersama keluarga almarhum Joshua meminta kepada Polri untuk segera menetapkan Ibu Putri sebagai tersangka," begitu kata Kamaruddin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim menyangkut proses hukum lanjutan atas penyidikan dan pengungkapan tuntas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kepada penyidik, Kamaruddin mengatakan, proses penegakan hukum terkait kasus itu agar tak cuma berhenti di empat tersangka yang sudah ditetapkan semetara ini.

Kata Kamaruddin, Polri harus juga menjerat pidana nama-nama lain yang terlibat dalam persekongkolan maupun permufakatan jahat terkait pembunuhan Brigadir J. Terhadap Putri, pihak keluarga Brigadir J sudah memberikan waktu untuk menyampaikan maaf terbuka kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia terkait dengan pelaporan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Sambo.

Pelaporan itu, dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (9/7/2022), satu hari setelah pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen Sambo) di Kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jaksel.

Namun, pelaporan itu, pada Jumat (12/8/2022), dinyatakan dihentikan proses penyidikannya, karena pelaporan tersebut dilakukan atas peristiwa yang tak pernah ditemukan fakta hukumnya, alias pelaporan palsu. Menurut Kamaruddin, dalam penghentian penyidikan tersebut, pelaporan oleh Putri dan Sambo itu bagian dari obstruction of justice dan rekayasa untuk menutupi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Sebut Ada Transaksi Ratusan Juta Pasca-Brigadir J Tewas, Kamaruddin: Kebayang Kejahatannya Ferdy Sambo?

"Oleh karena itu, saya sampaikan, kita dan keluarga, sudah kehabisan kesabaran. Kami meminta, untuk Ibu Putri ini, juga dijadikan tersangka, dan turut dipidana atas perbuatannya yang melakukan pelaporan palsu tersebut," ujar Kamaruddin.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta satu inisial KM. Empat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memfasilitasi kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Empat tersangka itu terancam hukum mati jika sangkaan tersebut terbukti di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: