Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, meminta agar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Mandiri Harmonis Dinamis (MHD) ikut turut serta bersama-sama menyadarkan konsumen agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban konsumen.
Hal tersebut disampaikan dalam seminar launching LPKSM MHD di Jakarta, Kamis (18/08/2022). Dalam acara itu, Wamen Perdagangan menjadi keynote speaker dan narasumber dari Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta, Diana Dewi, dan anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Haris Munandar.
Baca Juga: Ini Jawaban Wamendag Terkait Penangguhan dan Penarikan Aset Pelanggan Zipmex
Jerry mengatakan, neraca perdagangan Indonesia memecahkan rekor dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, yakni surplus senilai US$24,89 miliar pada januari hingga juni 2022. "Surplus ini disebabkan aktivitas ekspor lebih besar dibanding dengan impor. Ada hoaks yang mengatakan kita tergantung impor itu tidak tepat, karena nyatanya ekspor lebih besar," lanjutnya.
Pesatnya ekspor didukung oleh perlindungan dan memberikan informasi konsumen yang kuat agar neraca perdagangan tetap surplus. Diketahui bahwa ada 8 sektor perdagangan untuk perlindungan konsumen, yakni obat dan makanan, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan dan barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.
Sementara, Ketua Umum Kadin Jakarta, Diana Dewi, mengatakan jika masyarakat Indonesia terlalu pemaaf dan pelupa atas hak-haknya mendapatkan layanan sebagai konsumen. "Perekonomian Indonesia masih dikuasai oleh produk kebutuhan rumah tangga," tuturnya.
Sementara itu, Ketua umum LPKSM MHD, Abdus Somad, menjelaskan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan membiayai diterbitkannya sertifikat mediator sebagai jaminan konsumen yang telah mengadukan permasalahannya sehingga tidak berlanjut ke persidangan.
"Selama ini sertifikat mediator dikeluarkan oleh Lembaga pendidikan yang terakreditasi Mahkamah Agung, dan itu mahal bagi konsumen," katanya.
Perlindungan konsumen berdasarkan UU No 8 tahun 1999, No 59 tahun 2019, dan Permendag 35 tahun 2021 terkait Lpksm.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum