Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog. Hal ini dilakukan karena prosesnya yang lebih cepat sehingga menghemat waktu.
“Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturan pemeliharaannya selama dua tahun. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Kamis (18/08/22).
Ia mengungkapkan penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukan suatu hal yang baru. Metode ini sering digunakan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Tidak menyalahi aturan karena kaitan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan,” paparnya.
Citra menyebut, pihaknya akan menerapkan metode e-purchasing katalog untuk tiga kegiatan. Yaitu, penataan Jalan Margonda senilai Rp 30 miliar, Jalan Kartini senilai Rp 20 miliar dan Jalan M Jasin senilai Rp 7 miliar.
“Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog, karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota,” katanya.
Lebih lanjut, Citra mengatakan, metode e-purchasing katalog memiliki dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan lembaga terkait sebelum menggunakan metode ini.
“Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Layanan Pengadaan (BLP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: