Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Ada Kelompok bak Kerajaan di Tubuh Polri, Mahfud MD: Kelompoknya Si Sambo

Ngeri! Ada Kelompok bak Kerajaan di Tubuh Polri, Mahfud MD: Kelompoknya Si Sambo Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Adapun pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan terhadap 56 anggota Polri. "Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," jelas Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung mengungkap bahwa dari beberapa instansi yang anggotanya kedapatan melanggar kode etik, hanya Divisi Propam Polri yang akan menyidangkan anggotanya. "Akan tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," kata Agung.

Baca Juga: Kiriman Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Tersangka, PPATK Bereaksi...

Tim khusus ke depannya tetap akan memeriksa potensi dugaan pelanggaran kode etik lainnya. Pasalnya, Kapolri menilai bahwa jumlah tersebut bisa sewaktu-waktu bertambah.

Inilah anggota dari berbagai divisi, golongan, dan pangkat kepolisian yang terlibat skenario Irjen Ferdy Sambo:

  • Perwira Tinggi (Pati) 3 orang;
  • Perwira Menengah (Pamen) 8 orang;
  • Perwira Pertama (Pama) 4 orang;
  • Bintara 4 orang;
  • Tamtama 2 orang;
  • Polda Metro Jaya;
  • Pamen 4 orang;
  • Pama 3 orang;
  • Bareskrim Polri;
  • Pamen 1 orang;
  • Pama 1 orang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: