Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senang Hati Dikritik, Mahfud MD Klarifikasi Skema Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Senang Hati Dikritik, Mahfud MD Klarifikasi Skema Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa dirinya menerima dengan kelapangan dada terkait banjirnya kritik yang ditujukan padanya terkait kepastian Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM masa lalu.

"Saya senang ada kritik kalau saya enggak apa-apa. Dan akan didengar serta dilaksanakan dan anda boleh cek lah transparan bahwa masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Kamis (18/8/22).

Baca Juga: "Berlebihan dan Lampaui Kewenangan", Mahfud MD Disemprot Lagi Soal Irjen Ferdy Sambo

Dia memaparkan, dalam menindak pelanggaran HAM masa lalu, memiliki dua jalur penyelesaian, yakni yudisial dan non yudisial. Dia juga menyebut bahwa dua jalur tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang kemudian disusul oleh perintah dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang meminta disusunnya undang-undang KKR.

"Non yudisial itu bentuknya KKR, tapi kemudian undang-undang KKR itu dibatalkan oleh MK," kata Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud juga menyebut bahwa jalur yudisial masih terus berjalan menyelesaikan. Diantaranya, kata Mahfud, kasus pelanggaran HAM di Timor Timur telah diadili.

"34 orang itu sudah dibebaskan semua karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim," ungkapnya.

Baca Juga: Keterangan Soal Aliran Dana Terkait Ferdy Sambo yang "Mampir" ke DPR Bikin Geger, MKD Bakal Panggil Ketua IPW dan Mahfud MD, Siap-siap!

Dia juga menyebut bahwa penyelesaian kasus tersebut, sama halnya dengan 13 kasus HAM yang saat ini tengah berproses secara yudisial. Sisanya, kata Mahfud, dikembalikan pada undang-undang terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: