Pertamina Catat 650 Ribu Kendaraan Daftarkan BBM Melalui MyPertamina
PT Pertamina (Persero) mencatat lebih dari 500 ribu kendaraan mendaftarakan diri untuk memerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebut selama sebulan lebih sudah lebih dari 650 kendaraan mendaftarakan untuk menerima BBM subsidi.
"Sudah di atas 650 ribu kendaraan yang didaftarkan," ujar Irto saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Pertamina Ajak Masyarakat Segera Mendaftar Subsidi Tepat Sasaran
Irto menyebut dari data yang terkumpul sejak 1 Juli 2022 wilayah Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak yang mendaftarkan diri.
"Provinsi terbanyak sementara masih Jawa Barat," ujarnya.
Irto melanjutkan, pihaknya masih akan terus membuka pendaftaran dari pengguna BBM subsidi hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kalau pendaftaran tetap akan dibuka, mengingat bisa jadi ada kendaraan baru, ganti nomor polisi dan lain-lain," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, per 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Adapun pendaftaran hanya berlaku untuk kendaraan roda empat terlebih dulu.
Sedangkan kendaraan roda dua atau motor tidak perlu untuk daftar. "Saat ini kami belum daftarkan, kami tunggu Perpres (Revisi Perpres 191/2014) bunyinya apa," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6/2022).
Irto menjelaskan bahwa pada 1 Juli 2022, pihaknya baru mengadakan pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina. Sehingga pembelian BBM masih seperti biasanya.
Selain itu, menurut dia pembayaran juga tidak perlu mendownload aplikasi MyPertamina. Pasalnya masyarakat yang ingin membeli BBM bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi maupun secara tunai.
Pemerintah sendiri sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: