Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tambah Personel, KKP Akselerasi Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Ikan

Tambah Personel, KKP Akselerasi Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Ikan Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) dengan menggelar gerai pelayanan di setiap daerah.

Akselerasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan prima dalam memfasilitasi nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan layanan jemput bola ini dilaksanakan untuk menjawab keluhan nelayan yang kesulitan mengurus SKKP.

Salah satu kendalanya karena jarak tempuh yang jauh ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

“Saat ini memang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan berada di pelabuhan perikanan UPT pusat setelah dikukuhkan beberapa waktu lalu yang berjumlah 122 orang,” jelasnya. Zaini mengungkapkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan.

Sehingga, para petugas kelaikan kapal perikanan dapat tersebar di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia. Terbaru, KKP telah menggelar gerai pelayanan kelaikan kapal perikanan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada minggu lalu. Selama sepekan para petugas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kapal perikanan yang menerbitkan 328 SKKP.

Baca Juga: Harga Timah Menguat, TINS Proyeksikan Kontribusi Pajak dan PNBP Melonjak

Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur pengurusan SKKP tidak membutuhkan waktu lama apabila dokumen persyaratannya lengkap. Syarat administrasi yang harus disiapkan antara lain kartu tanda penduduk, surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat kelaikan kapal perikanan yang dulu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: