Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini Lima Arahan Jokowi Kendalikan Inflasi di Indonesia

Simak! Ini Lima Arahan Jokowi Kendalikan Inflasi di Indonesia Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo, dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2022 menginstruksikan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memperkuat sinergi di pusat dan daerah.

Untuk itu, Jokowi memberikan lima arahan dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan, sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.

Pertama adalah memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data makro dan mikro serta data detail. Baca Juga: Fadel Muhammad Optimis, Pemerintah Bisa Capai Target Inflasi 3,3%

"Kedua, memperluas kerja sama antardaerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama antardaerah dalam pengendalian inflasi," ujarnya dalam Rakornas tersebut di Jakarta, kemarin.

Selanjutnya yang ketiga adalah menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitasi distribusi perdagangan antardaerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat.

"Keempat, mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; dan Kelima, mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," lanjutnya.

Arahan tersebut merupakan strategi yang perlu ditempuh di tengah tantangan global berupa ketegangan geopolitik yang masih berlangsung, gangguan mata rantai pasokan global, dan pelaksanaan kebijakan proteksionisme di berbagai negara yang berdampak pada peningkatan inflasi global, termasuk Indonesia. Baca Juga: Laju Inflasi Terus Merangkak Naik, Jokowi Minta Pemerintah Daerah Segera Ambil Tindakan

Tekanan kenaikan inflasi tersebut terlihat dari inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) yang pada Juli 2022 mencapai 4,94% (yoy), lebih tinggi dari kisaran sasaran 3+1%, terutama disebabkan oleh inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile food) yang mencapai 11,47% (yoy).

Adapun Rakornas dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, dan dihadiri oleh Menko Perekonomian selaku Ketua TPIP, Gubernur Bank Indonesia, Menko Kemaritiman dan Investasi, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta seluruh TPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: