Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku Kekerasan Seksual Online

Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku Kekerasan Seksual Online Silhouette photo of person standing in front of mirror. | Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menciptakan ruang digital aman menjadi tanggung jawab setiap netizen. Sehingga setiap individu wajib melaporkan jika menemukan tindak kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Kekerasan berbasis gender online merupakan perilaku negatif bertujuan menyerang gender dan sesualitas, baik orang atau pihak lain, yang difasilitasi teknologi internet. Indonesia sudah punya hukum kuat. Ada KUHP Pasal 282 Ayat 1, Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1.

Pengusaha, Digital Trainer, Graphologist, Diana Aletheia Balienda mengatakan, tiga undang-undang tersebut bisa membuat pelaku kapok karena terjerat hukuman berlapis. “Tapi jangan lupa, undang-undang ini akan berlaku kalau teman-teman lapor. Jadi ini deliknya aduan. Harus melapor dulu. Kalau tidak dilaporkan dianggap biasa saja. Harus lapor dulu,” ujarnya saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Raih Cuan dengan Produksi Konten Original

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.

KBGO bisa terjadi pada siapa saja. Menurut Survey Plan Internasional pada 2019 yang dilakukan kepada 14000 perempuan usia 14-25 tahun di 22 negara, 58 persen perempuan mengalami pelecehaan daring. Banyak kasus ditemukan di media sosial.

“Di medsos ada kolom komentar, sehingga terbuka kesempatan untuk orang mengomentari, mau komentar baik, buruk, ngatain, atau segala macam, semua bisa terjadi di situ. Ketika berinteraksi di dunia maya merasa tidak bertemu dan kenal, sehingga seenaknya saja berkomentar,” kata Diana.

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Pengusaha, Digital Trainer, Graphologist, Diana Aletheia Balienda. Kemudian Guru, RTIK Indonesia, Pembina Majalah Digital POJOK ESEMKA, Founder Entrepreneur Muda Peduli, Muhammad Muhyi Setiawan, serta Sekertaris Relawan TIK Jember, Naufal Nasrullah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi, bisa klik ke Instagram @siberkreasi dan @literasidigitalkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: