Melalui akunnya Instagram, Hotman Paris menyebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun. Sontak pernyataan ini ramai diperbincangkan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Jadi, jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris, dikutip pada Minggu (21/8).
Pengacara kondang sekaligus kolektor mobil mewah ini juga mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman.
Putri Candrawathi diduga menyebarkan hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J hingga ada baku tembak dengan Bharada E.
Sebelumnya, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tuduhan itu tidak terbukti. Hingga pada Sabtu, 19 Agustus 2022, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, baru-baru ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty