Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hotman Paris Sindir Putri Candrawathi: Penyebar Hoaks 10 Tahun Penjara

Hotman Paris Sindir Putri Candrawathi: Penyebar Hoaks 10 Tahun Penjara Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui akunnya Instagram, Hotman Paris menyebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun. Sontak pernyataan ini ramai diperbincangkan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

"Jadi, jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris, dikutip pada Minggu (21/8). 

Baca Juga: Eks Komisioner Kompolnas soal Ferdy Sambo: Orang Kelainan Jiwa kok Bisa Jadi Kadiv Propam, Pasti Ada Upeti Pangkatnya Bisa Naik

Pengacara kondang sekaligus kolektor mobil mewah ini juga mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. 

"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman. 

Putri Candrawathi diduga menyebarkan hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J hingga ada baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Juga Tangani KM 50, Fadli Zon: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

Sebelumnya, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tuduhan itu tidak terbukti. Hingga pada Sabtu, 19 Agustus 2022, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, baru-baru ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: