Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan: Daftar Petinggi Polri yang Berbohong dalam Kasus Kematian Brigadir J Bertambah

Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan: Daftar Petinggi Polri yang Berbohong dalam Kasus Kematian Brigadir J Bertambah Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kombes Budhi Herdi Susianto menjadi petinggi Polri berikutnya yang ditahan karena berusaha menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir J

Sebelumnya, Kombes Budhi menyebut CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rusak. Belakangan, semua penjelasan itu terbantahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri.

Baca Juga: Bicarakan Petinggi Polri yang Coba Lindungi Irjen Ferdy Sambo, Refly Harun: Harus Didasarkan Penilaian yang Objektif

Ditambah, Kombes Budhi juga sempat menyebut Brigadir J tewas setelah terjadi baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Jenderal Listyo menyebut tidak terjadi insiden baku tembak, tetapi kejadian penembakan. 

Saat ini, status Kombes Budhi masih nonaktif dan ia ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini telah dikonfirmasi juga oleh Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya betul (Kombes Budhi ditahan) di Mako Brimob," kata Dedi saat dikonfirmasi, seperti yang dilansir dari Suara.com, Senin (22/8). 


Baca Juga: Begini Saran Trimedya agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Adapun, 35 diantaranya direkomendasikan untuk ditahan di tempat khusus (patsus). Lalu, 15 orang anggota Polri telah ditahan di patsus karena diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J. 

Kemudian, dari jumlah itu, enam diantaranya telah diduga kuat melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan timsus. 

Keenam orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Digugat Eks Kuasa Hukum Bharada E dengan Tuntutan Fantastis, Irjen Dedi Tegas: Tunggu Saja Dahulu

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 


Hingga saat ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: