Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Percaya Polisi karena Ditipu Soal Ferdy Sambo, Orang DPR Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dinonaktifkan: Sementara Diisi Mahfud MD!

Nggak Percaya Polisi karena Ditipu Soal Ferdy Sambo, Orang DPR Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dinonaktifkan: Sementara Diisi Mahfud MD! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan kasus Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J terus mendapat sorotan publik.

Mengenai perkembangan yang ada, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman memberikan usul untuk sementara waktu Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinonaktifkan dalam jabatannya.

Hal ini disulkan karena Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan resmi di awal temuan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

Diawal laporan kematian Brigadir J, bahwa Polri melalui Divisi Humas menerangkan kepada publik terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Bahkan, disebutkan tembak menembak itu terjadi diawali dengan kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Penyampaian Benny itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD.

"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ungkap Benny pada Senin (22/8/2022).

Maka itu, Bebby menyarankan untuk sementara waktu tugas dan posisi Kapolri untuk diambil alih oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...

"Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," imbuhnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: