Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serahkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ketua PDFI Ucapkan Syukur

Serahkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ketua PDFI Ucapkan Syukur Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J telah diserahkan tim dokter forensik gabungan kepada penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8). Ketua tim dokter forensik gabungan, dr Ade Firmansyah, bersyukur gambaran luka-luka pada jenazah Brigadir J masih terlihat cukup jelas.

"Autopsi yang kedua ini kami masih bersyukur banyak bantuan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa serta dari tim yang kami siapkan, penasihat kami juga semua memberikan petunjuk bahwa gambaran luka-luka yang kami temukan pada tubuh masih cukup jelas," kata Ade kepada wartawan.

Baca Juga: Tak Ada Luka Penganiayaan, Kuasa Hukum Respons Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu meyakini luka-luka pada tubuh Brigadir J teridentifikaai sebagai luka tembak. "Yang jelas kami melihat bahwa pada autopsi kedua ini, luka-luka itu jelas masih bisa kami identifikasi, baik itu sebagai luka tembak masuk maupun ada yang sebagai luka tembak luar," ujar Ade.

"Kalau dikatakan bagaimana apakah perbandingannya dengan autopsi pertama dengan autopsi kedua, terus terang nanti kita sama-sama lihat di pengadilan," sambung Ade.

Sebelumnya, jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan menyusul adanya permintaan keluarga.

Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J disebut karena baku tembak karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban yang diduga bekas benda tajam. Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: