Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Hotman Paris Sebut Alasannya Karena Tangis

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Hotman Paris Sebut Alasannya Karena Tangis Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bisa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340) karena tangisannya. 

Jika lolos dari pasal ini artinya Sambo tidak akan mendapat hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: DPR Akan Tanya Kapolri soal 'Kekaisaran Sambo'

Menurut Hotman, pengadilan bisa saja memutuskan Ferdy Sambo hanya terkenal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara.

"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338," ujar Hotman Paris mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis, Rabu (24/8/2022).

"Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," lanjut Hotman Paris.

Namun sebagai pengacara kawakan, ia mengaku ada satu hal yang membuatnya bertanya-tanya.

Baca Juga: Bagan Kekaisaran Ferdy Sambo Bikin Geger Satu Indonesia, Dugaan Dahlan Iskan Nggak Main-main: Dibuat oleh Orang Dalam!

"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis," ujar Hotman.

Hotman Paris mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar mengatakan itu di BAP.

"Ini pertanyaan loh. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.

Ia mengatakan, jika faktanya Sambo menangis dan ini karena emosi. Maka akan berbeda dengan perencanaan. 

Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan emosi bisa didalilkan itu adalah spontan, dan memenuhi pasal 338.

Baca Juga: Polri Siap Lakukan Sidang Pelanggaran Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mohon Siap-siap!

Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati. 

"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.

Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: